Pasal Perzinahan dan Perempuan di Media Sosial

By hasim.id - 16.25




PEMERINTAH
dan DPR RI sudah mengesahkan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), 6 Desember 2022 kemarin.

Kitab hukum untuk peraturan di Indonesia ini turut membahas hukuman soal perzinahan, namun tidak memuat tentang aturan perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Berdasarkan draf RKUHP versi 30 November 2022 yang dikirimkan jubir RKUHP, Albert Aries, Minggu (4/12/2022), norma baru yang diatur adalah soal kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan.

Di Belanda, hal itu menjadi lumrah dan tercermin dalam KUHP saat ini. Oleh penyusun, hal itu akan diubah menjadi delik pidana sepanjang ada aduan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 412 RKUHP yang berbunyi:

1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


Ada satu yang mengejutkan adalah, larangan untuk berzina.

Namun, aturan ini tak dibarengi dengan pencegahan. Satu hal yang sering membuat orang berzina adalah sering melihat aurat lawan jenis.

Pemerintah tidak memblokir akun instagram perempuan yang sering menggoda syahwat.

Goda sisi sensitif lelaki yakni mata.

Perempuan-perempuan ini menggoda lelaki melalui media sosial.

Sehingga, lambat atau tidak, godaan ini membuat lelaki rawan untuk berselingkuh.

Mesti ada pencegahan dini untuk menghalangi perselingkuhan atau perzinahan terjadi.

Pemerintah butuh memblokir akun-akun yang bisa mengundang syahwat itu.

Karena perselingkuhan itu muncul dari mata kemudian turun ke nafsu.

Apalagi, lelaki itu mempunyai sumber daya seperti uang.

Sehingga, pasal ini tentu kurang bisa mengurangi perzinahan karena memotong persoalan di ujung. 

Pemerintah mesti memblokir situs-situs yang mengundang perzinahan itu.(*)

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar

Mari berkomentar dengan santun dan bertanggung jawab!