Kita Selalu Melakukan Korupsi

By Hamidah Foundation - 00.23


Korupsi di negara ini memang sudah sangat kronis. Kasus century yang melibatkan wapres Republik Indonesia Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kasus Hambalang yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dan politisi Angelina Sondank. Serta banyak lagi kasus-kasus korupsi yang lain. Ini yang mungkin kita anggap sebagai korupsi. Karena efeknya yang besar merugikan .

Membaca artikel di salah satu portal berita membuat saya tercengang dan tersadar bahwa korupsi memang terjadi tanpa kita sadari. Portal tersebut memuat tulisan tentang pelarangan pegawai negeri sipil (PNS) dan staf lembaga yang terkait dengan pemerintahan di Malaysia, mengakses jejaring sosial saat mereka sedang bekerja. Tindakan ini bahkan disamakan dengan perilaku korupsi.

Bila dipikirkan memang perilaku ini masuk dalam ranah korupsi. Hal ini sesuai dengan undang-undang UU no.31 th.1999 jo UU no.20 th.2001tentang Pengertian atau Definisi Korupsi. Dalam pasal 2, Korupsi adalah: 1. perbuatan melawan hokum, 2. dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan 3. ‘dapat’ merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Perbuatan memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi memang bisa dimasukkan dalam pengertian ketiga yakni dapat merugikan keuangan. Memang perbuatan ini dapat merugikan negara karena fasilitas negara tak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Apabila demikian maka banyak pegawai di negeri Indonesia bisa juga dikatakan korupsi. Bagaimana tidak hampir semua pegawai negeri melakukan aktivitas mempergunakan fasilitas negara untuk kepentingan diri sendiri dan golongan meskipun tak sadar. Menggunakan internet bisa dikatakan adalah kebiasaan yang tidak merugikan Negara. Namun jika didalami dan dipikirkan, menggunakan internet untuk bersenang-senang dan keperluan pribadi memang bisa dikatakan korupsi.

Di Indonesia memang menganggap sesuatu itu salah dan mengancam bila kadarnya besar. Pemerintah melarang obat-obatan seperti ganja, heroin dan nikotin dalam jumlah besar. Memberikan hukuman yang besar jika seseorang melakukan korupsi besar-besaran seperti hambalang, century, kasus korupsi di kementerian pendidikan dan kesehatan dll.

Namun di sisi lain, kasus kecil tidak dipandang penting dan justru diacuhkan. Pegawai yang datang terlambat, cepat pulang. “Abdi Negara” yang memakai mobil dinas untuk kepentingan personal. Pemegang regulasi tak melarang merokok karena jumlah nikotin-nya rendah. Cuman menghimbau.

Fokus ke masalah pelarangan merokok. Pemerintah memang belum bisa menaikkan status dari menghimbau ke melarang. Kenapa? Karena rokok adalah penyumbang pajak terbesar Indonesia. Konsumen paling banyak di negeri ini. Apabila dilarang maka PHK besar-besaran bakal terjadi.

Sudah selayak semua stakeholder di negeri ini mulai sadar bahwa sesungguhnya korupsi bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang ditetapkan olek KPK. Perbuatan kecil-kecil juga seperti menggunakan internet Negara untuk kepentingan pribadi, memakai mobil dinas, telat masuk kantor adalah perbuatan korupsi, korupsi waktu. Memang kecil tapi jika dilakukan setiap saat juga akan merugikan Negara dalam skala besar.

Sebaiknya kita merenungkan apakah kita pernah malakukan korupsi? Kayaknya kita semua telah malakukan korupsi kecil-kecilan. (*)

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar

Mari berkomentar dengan santun dan bertanggung jawab!