Korupsi di negara ini memang sudah sangat kronis. Kasus century
yang melibatkan wapres Republik Indonesia Boediono dan mantan Menteri Keuangan
Sri Mulyani. Kasus Hambalang yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat Nazaruddin dan politisi Angelina Sondank. Serta banyak lagi
kasus-kasus korupsi yang lain. Ini yang mungkin kita anggap sebagai korupsi.
Karena efeknya yang besar merugikan .
Membaca artikel di salah satu portal berita membuat saya
tercengang dan tersadar bahwa korupsi memang terjadi tanpa kita sadari. Portal
tersebut memuat tulisan tentang pelarangan pegawai negeri sipil (PNS) dan staf
lembaga yang terkait dengan pemerintahan di Malaysia, mengakses jejaring sosial
saat mereka sedang bekerja. Tindakan ini bahkan disamakan dengan perilaku
korupsi.
Bila dipikirkan memang perilaku ini masuk dalam ranah korupsi. Hal
ini sesuai dengan undang-undang UU no.31 th.1999 jo UU no.20 th.2001tentang
Pengertian atau Definisi Korupsi. Dalam pasal 2, Korupsi adalah: 1. perbuatan
melawan hokum, 2. dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan 3.
‘dapat’ merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Perbuatan memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi
memang bisa dimasukkan dalam pengertian ketiga yakni dapat merugikan keuangan.
Memang perbuatan ini dapat merugikan negara karena fasilitas negara tak
digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Apabila demikian maka banyak pegawai di negeri Indonesia bisa juga
dikatakan korupsi. Bagaimana tidak hampir semua pegawai negeri melakukan
aktivitas mempergunakan fasilitas negara untuk kepentingan diri sendiri dan
golongan meskipun tak sadar. Menggunakan internet bisa dikatakan adalah
kebiasaan yang tidak merugikan Negara. Namun jika didalami dan dipikirkan,
menggunakan internet untuk bersenang-senang dan keperluan pribadi memang bisa
dikatakan korupsi.
Di Indonesia memang menganggap sesuatu itu salah dan mengancam
bila kadarnya besar. Pemerintah melarang obat-obatan seperti ganja, heroin dan
nikotin dalam jumlah besar. Memberikan hukuman yang besar jika seseorang melakukan
korupsi besar-besaran seperti hambalang, century, kasus korupsi di kementerian pendidikan
dan kesehatan dll.
Namun di sisi lain, kasus kecil tidak dipandang penting dan justru
diacuhkan. Pegawai yang datang terlambat, cepat pulang. “Abdi Negara” yang
memakai mobil dinas untuk kepentingan personal.
Pemegang regulasi tak melarang merokok karena jumlah nikotin-nya rendah. Cuman
menghimbau.
Fokus ke masalah pelarangan merokok. Pemerintah memang belum bisa
menaikkan status dari menghimbau ke melarang. Kenapa? Karena rokok adalah
penyumbang pajak terbesar Indonesia. Konsumen paling banyak di negeri ini. Apabila
dilarang maka PHK besar-besaran bakal terjadi.
Sudah selayak semua stakeholder di negeri ini mulai sadar bahwa
sesungguhnya korupsi bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang ditetapkan
olek KPK. Perbuatan kecil-kecil juga seperti menggunakan internet Negara untuk
kepentingan pribadi, memakai mobil dinas, telat masuk kantor adalah perbuatan
korupsi, korupsi waktu. Memang kecil tapi jika dilakukan setiap saat juga akan
merugikan Negara dalam skala besar.
Sebaiknya kita merenungkan apakah kita pernah malakukan korupsi?
Kayaknya kita semua telah malakukan korupsi kecil-kecilan. (*)
0 komentar
Mari berkomentar dengan santun dan bertanggung jawab!