Pilkada Yes, Ricuh No

By Hamidah Foundation - 16.12


Pemilihan gubernur sudah ada di depan mata. Selasa, 22 Januari, akan datang menjadi supremasi perpolitikan tertinggi provinsi Sulawesi Selatan. Manuver politik telah digencarkan para kandidat gubernur dan wakil gubernur. Baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Legal campaign maupun secara black campaign. Saling menjatuhkan karakter dianggap sudah biasa. Bahkan saling gontok-gontokan pendukung pun sudah pernah terjadi. Hasilnya ada korban. Saling serang dengan berlandaskan dukungan sudah menjadi barang lazim. Saling ungkap dugaan catatan hitam para kandidat sudah lumbra. Semua melabrak etika perpolitikan. 

Semua pendukung dan kandidat gubernur melakukan manuver politik apapun supaya dipercaya rakyat. Celakanya lagi para pendukung yang tak lain adalah pemilih, rela melakukan apapun juga untuk mendukung kandidatnya masing-masing. Tak terkecuali mengungkap aib, menjelek-jelekkan kandidat dan perbuatan yang bersifat negatif. 

Bahkan dalam satu keluarga juga terjadi pertengkaran tentang pilihannya masing-masing. Hasilnya cek-cok dan perang kata-kata tak mengenakkan tak terhindarkan. 

Menurut saya ini adalah perbuatan yang mengarah pada degradasi toleransi. Saya sangat setuju dengan penceramah Jumat di Masjid dekat rumah. Dalam memilih seorang pemimpin rakyat mesti saling toleransi. Saling menghargai pilihan. Tidak boleh saling mengejek apalagi berkelahi. 

Siapapun gubernur yang terpilih adalah pilihan rakyat Sulawesi Selatan. Bukan orang luar. 

Wujudkan Pemilihan Jujur dan Adil 

Dua dari banyak asas penyelenggara pemilu adalah Jujur dan Adil. Ini adalah asas yang selalu kita dengar. Dalam wikipedia.com, asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu. 

Jangan sampai ada pemilih yang tak mendapatkan ruang untuk menyalurkan aspirasi dukungannya. Hal ini juga yang sering membuat pemilu menjadi ricuh. Sebagai rakyat Sulawesi Selatan sudah semestinya mewujudkan semua asas tanpa kecuali. 

Dilema Panwaslu 

Satu masalah klasik yang sering membuat kericuhan dalam pilkada adalah kurang tanggapnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Menurut Aris Susanto, kelemahan Panwaslu selama ini terletak pada ketidakmampuan menindaklanjuti pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama Panwaslu masih tersandera pada posisi pemihakan untuk salah satu pasangan calon atau partai politik. Kedua, persoalan netralitas Panwaslu. Ketika UU Nomor 22 Tahun 2007 belum disahkan, proses rekruitmen Panwaslu dilakukan dan ditetapkan oleh DPR/DPRD. Dengan proses yang demikian, memang sulit menemukan independensi, sebab bisa dipastikan calon Panwas yang terpilih adalah calon yang dikehendaki oleh DPRD yang notabene adalah anggota partai politik dan juga disinyalir bahwa lemahnya legitimasi panwaslu selama ini akibat terbonsai oleh kepentingan Parpol. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 memberi perubahan dalam hal independensi. Meskipun tidak signifikan, Panwaslu di daerah tidak lagi dipilih oleh DPRD, namun Bawaslu sendiri masih dipilih oleh DPR. Fit and proper test yang dilakukan DPR sesungguhnya hanya formalitas belaka. Sebab pilihan DPR sesungguhnya sudah jadi setelah lolos 15 nama dari hasil seleksi. Lima nama calon Bawaslu yang akan dipilih sebenarnya sudah jadi dan terkompromikan atas nama kepentingan politik yang tidak lepas dari unsur pragmatisme. Artinya masa depan independensi panwaslu masih agak sedikit buram. 

Maka tak jarang jika seorang kandidat yang protes ke Mahkamah Konstitusi (MK) biasanya tak mendapat respon positif karena filter awal penyelesaian administrasi dan pidana Panwaslu sangat rendah. Hasilnya laporan keberatan si pelapor pasti ditolak MK. Hal ini juga sering terjadi karena si pelapor tak memproses bukti kecurangan yang ada ke Panwaslu terlebih dahulu. Karena tak puas dengan putusan MK, kericuhan pun sering kali tumpah. 

Selain itu masa kerja Panwaslu sangat sedikit. Panitia pengawas pemilihan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dan tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Durasi waktu cukup terbatas. Jadi manuver-manuver politik yang dilakukan oleh kandidat tak masuk dalam pengawasan Panwaslu. 

Dengan Undang-undang yang masih dapat dimanipulasi tersebut maka tak ada jalan selain rakyat Indonesia terkhusus Sulawesi Selatan memilih dengan hati nurani tanpa paksaan. Nasib Sulawesi Selatan dipertaruhkan 22 Januari mentang. Mari menjaga kerukukan masyarakat Sulawesi Selatan. Menang memang adalah tujuan utama tapi mesti jujur dan tak menimbulkan kekacauan apalagi perang berdarah. (*)



Referensi: 
Susanto, Aris. 2010. Mengkaji Tugas Panwaslu
Dalam Perspektif UU No. 22 Tahun 2007. 
http://arissutanto.blogspot.com/. Diakses tanggal 20 Januari 2013. 

Anonim. 2013. Pemilihan Umum di Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia. Diakses tanggal 20 Januari 2013.

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar

Mari berkomentar dengan santun dan bertanggung jawab!